Rabu, 02 Januari 2013



A.    Pengertian Shalat

Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat.
Shalat merupakan tiang agama. Siapa yang menegakkan shalat berarti menegakkan agama. Siapa yang meninggalkan shalat berarti meruntuhkan agama. Sebagai orang Islam, shalat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan karena termasuk Rukun Islam.
Shalat dalam Agama Islam adalah menempati kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh amal ibadah manapun juga.



B.     Ketentuan Shalat Wajib

1.      Syarat Wajib Shalat.
Maksudnya adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi sebagai persyaratan wajib sebelum mengerjakan shlat. Beberapa hal yang merupakan syarat wajib shalat sebagai berikut:
a.      Beragama Islam.
Maksudnya adalah Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan.


b.      Suci dari Haid dan Nifas Bagi Kaum Wanita.
Maksudnya adalah terhadap perempuan yang keluar darah. Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan agar shalat menjadi sah.

c.       Berakal Sehat.
Maksudnya adalah tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, maka wajib bagi seorang muslim yang berakal untuk melaksanakan shalat.

d.      Sudah Balig (Dewasa).
Maksudnya adalah , tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya.

e.       Sudah Sampai Seruan Untuk Shalat.
Maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” (An-Nisa`: 103)







Maksudnya adalah kaum muslimin pun sepakat akan tidak sahnya shalat yang dikerjakan sebelum masuk waktunya. Bila seseorang shalat sebelum waktunya dengan sengaja maka shalatnya batil dan ia tidak selamat dari dosa. Namun bila tidak sengaja, dalam arti ia mengira telah masuk waktu shalat padahal belum, maka ia tidak berdosa. Shalatnya tersebut teranggap shalat nafilah (shalat sunnah) dan ia wajib mengulangi shalatnya setelah masuk waktunya.

f.       Terjaga.

2.      Syarat Sah Shalat.
Maksudnya adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat. Sah tidaknya shalat, tergantung dari syarat-syarat tersebut. Adapun syarat-syarat sah shalat adalah sebagai berikut:
a.      Suci dari Hadas Besar ataupun Hadas Kecil.
Maksudnya adalah Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) seperti buang air besar, air kecil atau buang angin, dihilangkan dengan wudhu.

b.      Suci Badan, Pakaian, dan Tempat Shalat.
Maksudnya adalah Maksudnya adalah dimana seseorang muslim harus mengetahui sebelum shalat apa pakaiannya, dirinya, dan tempat yang dijadikan tempat shalat sudah terhindar dari najis dan benar-benar sudah suci.


c.       Menutup Aurat.
Maksudnya adalah Menutup aurat ini wajib dalam segala keadaan, sekalipun seseorang shalat sendirian sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih. Bila tidak sengaja dan yang tersingkap hanya sedikit, shalatnya tidak batal. Bila tidak sengaja namun yang tersingkap banyak dalam waktu yang singkat, shalatnya tidak batal. Tersingkap banyak bagian tubuhnya tanpa sengaja dalam waktu yang lama, ia tidak tahu kecuali di akhir shalatnya atau setelah salam, maka shalatnya tidak sah.

d.      Menghadap Kiblat.
Maksudnya adalah Yang dimaukan dengan kiblat adalah Ka’bah. Dinamakan kiblat karena manusia menghadapkan wajah mereka dan menuju kepadanya. Hendaknya seseorang mencurahkan segala upayanya untuk mengetahui arah kiblatnya. Bila jelas baginya setelah selesai shalat bahwa ia menghadap selain arah kiblat, ia tidak perlu mengulang shalatnya karena shalat yang telah dikerjakannya telah mencukupi.
Kiblat bagi orang shalat ada 3 yaitu:
                                                                    i.            Dada yaitu dihadapkan ke arah Ka’bah di Mekkah
                                                                  ii.            Mata yaitu dihadapkan ke arah Sajadah (tempat sujud)
                                                                iii.            Hati yaitu dihadapkan mengingat Allah swt.

e.       Sudah Masuk Waktu Shalat.
Maksudnya adalah Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103). Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”




Tidak ada komentar:

Posting Komentar