A. Pengertian Shalat
Shalat
secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti
mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan
dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan
diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir,
tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan
dalam shalat
misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan
dalam shalat.
Shalat
merupakan tiang agama. Siapa yang menegakkan shalat berarti menegakkan agama.
Siapa yang meninggalkan shalat berarti meruntuhkan agama. Sebagai orang Islam,
shalat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan karena termasuk Rukun
Islam.
Shalat
dalam Agama Islam adalah menempati kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh
amal ibadah manapun juga.
B. Ketentuan
Shalat Wajib
1.
Syarat Wajib Shalat.
Maksudnya adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi sebagai
persyaratan wajib sebelum mengerjakan shlat. Beberapa hal yang merupakan syarat
wajib shalat sebagai berikut:
a.
Beragama Islam.
Maksudnya adalah Maka tidak sah shalat yang
dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan
yang mereka lakukan.
b.
Suci
dari Haid dan Nifas Bagi Kaum Wanita.
Maksudnya adalah
terhadap perempuan yang keluar darah. Basuhlah darah yang ada pada badanmu
kemudian laksanakanlah shalat dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan agar
shalat menjadi sah.
c. Berakal
Sehat.
Maksudnya adalah tidaklah wajib shalat itu bagi orang
gila, maka wajib bagi seorang muslim yang berakal untuk melaksanakan shalat.
d. Sudah
Balig (Dewasa).
Maksudnya adalah , tidaklah wajib shalat itu bagi anak
kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan
tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak
berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya.
e.
Sudah
Sampai Seruan Untuk Shalat.
Maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ
عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا“Sesungguhnya shalat itu merupakan
kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” (An-Nisa`: 103)
Maksudnya
adalah kaum muslimin pun sepakat akan tidak sahnya shalat yang dikerjakan
sebelum masuk waktunya. Bila seseorang shalat sebelum waktunya dengan sengaja
maka shalatnya batil dan ia tidak selamat dari dosa. Namun bila tidak sengaja,
dalam arti ia mengira telah masuk waktu shalat padahal belum, maka ia tidak
berdosa. Shalatnya tersebut teranggap shalat nafilah (shalat sunnah) dan ia
wajib mengulangi shalatnya setelah masuk waktunya.
2.
Syarat Sah Shalat.
Maksudnya
adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat. Sah
tidaknya shalat, tergantung dari syarat-syarat tersebut. Adapun syarat-syarat
sah shalat adalah sebagai berikut:
a.
Suci dari Hadas Besar ataupun Hadas
Kecil.
Maksudnya
adalah Hadats
kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi
dari junub. Hadats akbar (hadats
besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi
janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) seperti buang air besar, air kecil
atau buang angin, dihilangkan dengan wudhu.
b. Suci Badan, Pakaian, dan Tempat Shalat.
Maksudnya adalah Maksudnya adalah dimana seseorang muslim harus mengetahui
sebelum shalat apa pakaiannya, dirinya, dan tempat yang dijadikan tempat shalat
sudah terhindar dari najis dan benar-benar sudah suci.
c. Menutup Aurat.
Maksudnya adalah Menutup aurat ini wajib dalam segala keadaan, sekalipun
seseorang shalat sendirian sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang
shahih. Bila tidak sengaja dan yang tersingkap hanya sedikit, shalatnya tidak
batal. Bila tidak sengaja namun yang tersingkap banyak dalam waktu yang
singkat, shalatnya tidak batal. Tersingkap banyak bagian tubuhnya tanpa sengaja
dalam waktu yang lama, ia tidak tahu kecuali di akhir shalatnya atau setelah
salam, maka shalatnya tidak sah.
d. Menghadap Kiblat.
Maksudnya adalah Yang dimaukan dengan kiblat adalah Ka’bah. Dinamakan kiblat
karena manusia menghadapkan wajah mereka dan menuju kepadanya. Hendaknya
seseorang mencurahkan segala upayanya untuk mengetahui arah kiblatnya. Bila
jelas baginya setelah selesai shalat bahwa ia menghadap selain arah kiblat, ia
tidak perlu mengulang shalatnya karena shalat yang telah dikerjakannya telah
mencukupi.
Kiblat bagi orang shalat ada 3
yaitu:
i.
Dada
yaitu dihadapkan ke arah Ka’bah di Mekkah
ii.
Mata
yaitu dihadapkan ke arah Sajadah (tempat sujud)
iii.
Hati
yaitu dihadapkan mengingat Allah swt.
e. Sudah Masuk Waktu Shalat.
Maksudnya adalah Shalat tidak wajib dilaksanakan
terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang
dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya
atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103). Maksudnya, bahwa shalat itu
mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril
mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar